Jumat, 30 Oktober 2015

PAGT 2014


REVIEW BUKU
PEDOMAN PROSES ASUHAN GIZI TERSTANDAR
(PAGT)
2014
BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Gizi merupakan faktor penting karena secara langsung berpengaruh terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), oleh karena itu perlu pelayanan gizi yang berkualitas pada individu dan masyarakat. Pelayanan gizi wajib mengacu pada standar yang berlaku, karena masih ditemuinya kejadian malnutrisi di rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya, maka perlu upaya pendekatan yang lebih strategis. Hasil studi Kohor tahun 2011 (penelitian SARMILA di 3 (tiga) rumah sakit RS Dr.Sardjito Yogyakarta, RS M.Djamil Padang dan RS Sanglah Denpasar), diketahui pasien dengan asupan energi tidak cukup di rumah sakit mempunyai risiko lebih besar untuk malnutrisi dan terdapat perdebaan sinifikan lama hari rawat inap pada pasien dengan asuhan gizi dan pelayanan gizi konvensional.
Sejak tahun 2004 American Dietatic Association (ADA) menyusun Standarized Nutrition Care Process (NCP), kemudian tahun 2006, Asosiasi Dietisien Indonesia (ASDI) mulai mengadopsi NCP-ADA menjadi Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT). Proses terstandar ini adalah suatu metode pemecahan masalah yang sistematis dalam menangani problem gizi, sehingga dapat memberikan asuhan gizi yang aman, efektf dan berkualitas tinggi. Terstandar yang dimaksud adalah memberikan asuhan gizi dengan proses terstandar, yaitu dengan menggunakan struktur dan kerangka kerja yang konsisten sehingga setiap pasien yang bermasalah akan mendapatkan 4 (empat) langkah proses asuan gizi yaitu asesmen, diagnosis, intervensi, serta monitoring dan evaluasi gizi. Sebagai upaya untuk menstandarkan kualitas asuhan gizi seperti tersebut diatas, maka Direktorat Gizi Kementerian Kesehatan RI menyusun Pedoman Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) sebagai acuan bagi tenaga gizi di fasilitas pelayanan kesehatan.
B.  TUJUAN
Tersedianya pedoman bagi tenaga gizi dalam melakukan PAGT di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga terlaksana pelayanan gizi yang berkualitas.
C.  SASARAN
Tenaga gizi di semua fasilitas pelayanan kesehatan.
D.  RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang dibahas dalam buku pedoman ini mencakup:
1.    Latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, dan batasan operasional.
2.    Model Proses Asuhan Gizi Terstandar
3.    Proses Asuhan Gizi Terstandar
4.    Kewenangan Tenaga Gizi dalam Proses Asuhan Gizi Terstandar
5.    Pengawasan dan Pengendalian Mutu Asuhan Gizi
E.   DASAR HUKUM
1.        Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.        Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5.        Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
6.        Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya
7.        Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1306/Menkes/SK/XII/2001 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Nutrisionis
8.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/PER/VII/2001 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
9.        Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
10.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS)
F.   BATASAN OPERASIONAL
1.        Asuhan Gizi : serangkaian kegiatan yang terorganisir/terstuktur yang memungkinkan untuk identifkasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan untuk identifikasi kebutuhan gizi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
2.        Dietetik : integrasi, aplikasi dan komunikasi dari prinsip-prinsip keilmuan makanan, gizi, sosial, dan keilmuan dasar untuk mencapai dan mempertahankan status gizi yang paling optimal secara individual melalui pengembangan, penyediaan dan pengelolaan pelayanan gizi dan makanan di berbagai area/lingkungan/latar belakang praktek pelayanan.
3.        Konseling : serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi dua arah yang dilaksanakan oleh Tenaga Gizi untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap dan perilaku pasien dalam mengenali dan mengatasi masalah gizi sehingga pasien dapat memutuskan apa yang akan dilakukannya.
4.        Kolaborasi : proses dimana individu, kelompok dengan kepentingan yang sama bergabung untuk menangani masalah yang teridentifikasi. Pada pelaksanaan PAGT dietisien mengkomunikasikan rencana, proses, dan hasil monitoring evaluasi kegiatan asuhan gizi kepada pasien dan petugas kesehatan lain yang menangani masalah gizi tersebut.
5.        Monitoring dan Evaluasi Gizi : kegiatan untuk mengetahui respon pasien/klien terhadap intervensi dan tingkat keberhasilannya.
6.        Nutrisionis Registered (NR) : tenaga gizi sarjana terapan gizi dan sarjana gizi yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.        Pelayanan Gizi : upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, ditetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik untuk mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.
8.        Pendekatan pada proses asuhan gizi : identifikasi dan pengaturan berbagai kegiatan secara sistematis serta interaksi antara berbagai kegiatan yang menekankan pada pemahaman dan pemenuhan kebutuhan gizi, nilai tambah dari proses yang dilakukan, efektifitas dan penggunaan ukuran yang obyektif untuk perbaikan berkelanjutan.
9.        Preskripsi diet : rekomendasi kebutuhan zat gizi pasien secara individual meliputi penetapan kebutuhan energi, komposisi zat gizi yang mencakup zat gizi makro dan mikro, jenis diet, bentuk makanan, frekuensi makan dan rute pemberian makanan. Preskripsi diet dirancang berdasarkan pengkajian gizi, komponen diagnosis gizi, rujukan, rekomendasi, kebijakan dan prosedur serta kesukaan dan nilai-nilai yang dianut oleh pasien/klien.
10.    Proses asuhan gizi terstandar (PAGT) : pendekatan sistematik dalam memberikan pelayanan asuhan gizi yang berkualitas yang dilakukan oleh tenaga gizi, melalui serangkaian aktifitas yang terorganisir yang meliputi identifikasi kebutuhan gizi sampai pemberian pelayanannya untuk memenuhi kebutuhan gizi.
11.    Registered Dietisien (RD) : tenaga gizi sarjana terapan gizi atau sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship) dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berhak mengurus izi memberikan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan menyelenggarakan praktik gizi mandiri.
12.    Rujukan Gizi : sistem dalam pelayanan gizi rumah sakit yang memberikan pelimpahan wewenang yang timbal balikatas pasien dengan masalah gizi, baik secara vertikal maupun horizontal.
13.    Technical Registered Dietisien (TRD) : seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan diploma tiga gizi sesuai aturan yang berlaku atau Ahli Madya Gizi (AMG) yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.    Tenaga Gizi : setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenagan Gizi meliputi Technical Registered Dietisien (TRD), Nutrisionis Registered (NR) dan Registered Dietisien (RD).


BAB II
MODEL DAN PROSES ASUHAN GIZI TERSTANDAR

Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan asuhan gizi yaitu  dari segi:
1.    Tenaga gizi : Tenaga gizi harus punya kemampuan berkomunikasi, menunjukkan empati, membangun kepercayaan dengan pasian
2.    PAGT  (Proses Asuhan Gizi Terstandar),  mulai dari :
a.    A (diagnosis), D (diagnosis), I (intervensi), ME (monitoring evaluasi gizi), dianalisis data yang relevan, diidentifikasi masalah gizi dan faktor penyebabnya, dibuat rencana dan implementasi selanjutnya.
b.    Pelaksanaan PAGT dengan baik didukung oleh pengetahuan yang baik, kemampuan dan keterampilan tenaga gizi dalam menerapkan praktek berbasis fakta (evidence based practice), menaati kode etik profesi dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
c.    Makro infrastruktur terdiri dari (kondisi ekonomi, sistem sosial budaya, sistem pelayanan kesehatan,kondisi lokal)
d.    PAGT dilaksanakan pada pasian/klien dengan resiko masalah gizi yang dapat diketahui dari proses skrining gizi dan rujukan oleh perawat


BAB III
KONSEP, PROSES, DAN LANGKAH ASUHAN GIZI TERSTANDAR

A.  KONSEP DASAR PROSES ASUHAN GIZI TERSTANDAR
Masalah gizi timbul bila terjadi ketidaksesuaian antara asupan dan kebutuhan tubuh akan zat gizi (jumlah dan jenisnya) pada kondisi dan tahap pertumbuhan tertentu. PAGT dilaksanakan di semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti di rumah sakit, klinik pelayanan konseling gizi dan dietetik, Puskesmas, dan di masyarakat. Dalam upaya penanganan problem gizi, perlu diidentifikasi faktor penyebab yang mendasarinya agar dapat memberikan intervensi yang sesuai.
Tujuan pemberian asuhan gizi adalah mengembalikan pada status gizi baik dengan mengintervensi berbagai faktor penyebab. Keberhasilan PAGT ditentukan oleh efektivitas intervensi gizi melalui edukasi dan konseling gizi, pemberian diet yang sesuai dan kolaborasi dengan profesi lain. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menunjukkan keberhasilan penanganan asuhan gizi dan perlu pendokumentasian pada semua tahapan proses asuhan gizi.
Gambar 1.  Gambaran PAGT dan Bahasa Terstandar (Terminologi)
Dalam praktek asuhan gizi, diperlukan keseragaman bahasa (terminologi) untuk berkomunikasi dan mendokumentasikan PAGT. Terminologi dietetik dan gizi secara internasional mengenai 4 langkah Proses Asuhan Gizi Terstandar
 B.  PROSES ASUHAN GIZI TERSTANDAR
PAGT harus dilaksanakan secara berurutan dimulai dari langkah asesmen, diagnosis, intervensi sampai dengan monitoring dan evaluasi (ADIME). Apabila tujuan tercapai maka PAGT dapat dihentikan, namun bila tujuan tidak tercapai atau tujuan awal tercapai tetapi terdapat masalah gizi baru maka proses berulang kembali mulai dari asesmen gizi.


C.  LANGKAH-LANGKAH PAGT
 1. Asesmen Gizi
Asesmen gizi bertujuan untuk mengidentifikasi problem gizi dan faktor penyebabnya melalui pengumpulan, verifikasi dan interpretasi data secara sistematis. Data yang diperoleh dikelompokkan berdasarkan pada kategori asesmen gizi, yaitu: a) Food History (FH); b) Anthropometry Data (AD); c) Biochemical Data (BD); d) Physical Data (PD); dan e) Client History CH). Selanjutnya data diinterpretasi dengan cara membandingkan terhadap kriteria atau standar yang sesuai untuk mengetahui terjadinya penyimpangan. Data asesmen gizi dapat diperoleh melalui interview/wawancara; catatan medis; observasi serta informasi dari tenaga kesehatan lain yang merujuk.
Berikut akan dijelaskan satu per satu kategori Data Asesmen Gizi:
a) Food History/Riwayat Gizi (FH)
Pengumpulan data riwayat gizi dilakukan dengan cara interview, termasuk interview khusus seperti recall makanan 24 jam, food frequency questioner (FFQ) atau dengan metode asesmen gizi lainnya. Aspek yang digali adalah:
·      Asupan makanan dan zat gizi (pola makan, komposisi, dan kecukupan)
·      Cara pemberian makan dan zat gizi (diet saat ini dan sebelumnya, modifikasi diet, dan pemberian makanan enteral/parenteral)
·      Penggunaan medika mentosa dan obat komplemen-alternatif (interaksi obat dan makanan)
·      Pengetahuan/Keyakinan/Sikap terhadap makanan dan kesehatan
·      Perilaku terhadap makanan dan kesehatan
·      Faktor yang mempengaruhi akses pangan
·      Aktifitas dan fungsi fisik
b) Anthropometry Data (AD)
Pengukuran tinggi badan, berat badan, perubahan berat badan, indeks masa tubuh, pertumbuhan dan komposisi tubuh.
c) Biochemical Data/Data laboratorium (BD)
Keseimbangan asam basa, profil elektrolit dan ginjal, profil asam lemak esensial, profil gastrointestinal, profile glukosa/endokrin, profil inflamasi, profil laju metabolik, profil mineral, profil anemia gizi, profil protein, profil urine, dan profil vitamin.
d) Physical Data/Pemeriksaan Fisik Terkait Gizi (PD)
Evaluasi sistem tubuh, wasting otot dan lemak subkutan, kesehatan mulut, kemampuan menghisap, menelan dan bernafas serta nafsu makan.
e) Client History/Riwayat Klien(CH)
Informasi saat ini dan masa lalu mengenai riwayat personal, medis, keluarga dan sosial. Riwayat klien mencakup:
·      Riwayat personal (usia, jenis kelamin, etnis, pekerjaan, merokok, cacat fisik)
·      Riwayat medis/kesehatan pasien (penyakit atau kondisi pada klien/keluarga dan terapi medis)
·      Riwayat sosial (faktor sosioekonomi klien, situasi tempat tinggal, kejadian bencana yang dialami, agama, dukungan kesehatan, dll)
2. Diagnosis Gizi
Diagnosis gizi adalah masalah gizi spesifik yang menjadi tanggung jawab dietisien untuk menanganinya. Tujuan dari diagnosis gizi adalah mengidentifikasi adanya problem gizi, faktor penyebab yang mendasarinya, dan menjelaskan tanda dan gejala yang melandasi adanya problem gizi. Penentuan diagnosis gizi dilakukan dengan cara:
·      Melakukan integrasi dan analisa data asesmen dan tentukan indikator asuhan gizi
·      Menentukan domain dan masalah gizi berdasarkan indikator asuhan gizi (tanda dan gejala).
·      Menentukan etiologi (penyebab masalah)
·      Menulis pernyataan diagnosis gizi dengan format PES (Problem-Etiologi-Signs and Symptoms).
Domain diagnosis gizi dikelompokkan dalam tiga domain yaitu:
1.    Domain Asupan
Terkait dengan asupan energi, zat gizi, cairan, zat bioaktif melalui diet oral atau enteral dan parenteral (dukungan gizi). Problem yang termasuk dalam domain asupan adalah:
·      Keseimbangan energi
·      Asupan diet oral atau dukungan gizi
·      Asupan cairan
·      Asupan zat bioaktif
·      Asupan zat gizi yang mencakup lemak dan kolesterol, protein, vitamin, mineral, multinutrien
2.    Domain Klinis
Terkait kondisi medis atau fisik seperti problem:
·      Problem fungsional seperti perubahan fungsi fisik tubuh
·      Problem biokimia seperti perubahan metabolisme
·      Problem berat badan seperti masalah berat badan kronis
3.    Domain Perilaku-Lingkungan
·      Problem pengetahuan dan keyakinan
·      Problem aktivitas fisik dan kemampuan mengasuh diri sendiri
·      Problem akses dan keamanan pangan
Etiologi diagnosis gizi mengarahkan intervensi gizi yang digunakan.

Tabel 1. Faktor Etiologi yang Dapat Menyebabkan Masalah Gizi
1
Etiologi Keyakinan-Sikap
Berkaitan dengan pendirian yang diyakini mengenai gizi, perasaan, dan emosi
2
Etiologi Kultur
Berkaitan dengan nilai, norma sosial, kebiasaan, keyakinan agama, dan sistem politik
3
Etiologi Pengetahuan
Faktor sebagai dampak tingkat pemahaman mengenai makanan dan kesehatan atau informasi dan petunjuk mengenai gizi
4
Etiologi Fungsi Fisik
Berkaitan dengan kemampuan fisik melaksanakan aktivitas tertentu
5
Etiologi Fisiologi-Metabolik
Berkaitan dengan kondisi medis/kesehatan yang berdampak pada gizi
6
Etiologi Psikologis
Berkaitan dengan masalah psikologis
7
Etiologi Sosial-Personal
Berkaitan dengan riwayat personal atau sosial pasien
8
Etiologi Terapi
Berkaitan dengan terapi medis, bedah, dan terapi lainnya
9
Etiologi Akses
Faktor yang berkaitan dengan kesediaan dan asupan makanan yang sehat, air, suplai makanan
10
Etiologi Perilaku
Berkaitan dengan perilaku yang mempengaruhi pencapaian tujuan asuhan gizi

3. Intervensi Gizi       
Intervensi gizi adalah suatu tindakan yang terencana yang ditujukan untuk merubah perilaku gizi, kondisi lingkungan, atau aspek status kesehatan individu. Tujuan intervensi gizi adalah mengatasi masalah gizi yang teridentifikasi melalui perencanaan dan penerapannya terkait perilaku, kondisi lingkungan atau status kesehatan individu, kelompok atau masyarakat untuk memenuhi kebutuhan gizi klien. Langkah-langkah perencanaan antara lain:
·      Menetapkan prioritas diagnosis gizi berdasarkan derajat kegawatan masalah, keamanan dan kebutuhan pasien
·      Mempertimbangkan panduan Medical Nutrition Theraphy (MNT), penuntun diet, konsensus dan regulasi yang berlaku
·      Menyusun rencana asuhan dengan pasien , keluarga atau pengasuh pasien
·      Menetapkan tujuan yang berfokus pada pasien
·      Membuat strategi intervensi (modifikasi makanan, edukasi /konseling)
·      Merancang Preksripsi diet
Setelah tersusun rencana intervensi, dilakukan implementasi dengan mengomunikasikan rencana intervensi dengan pasien, tenaga kesehatan atau tenaga lain dan melaksanakan rencana intervensi. Intervensi gizi dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu:
·      Pemberian makanan/diet (ND-Nutrition Delivery)
Penyediaan makanan atau zat gizi sesuai kebutuhan, meliputi pemberian makanan dan snack, enteral dan parenteral, suplemen, substansi bioaktif, bantuan saat makan, suasana makan, dan pengobatan terkait gizi.
·      Edukasi (E-Education)
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada pasien/klien dalam mengelola/memodifikasi diet dan perubahan perilaku untuk menjaga atau meningkatkan kesehatan. Edukasi gizi meliputi edukasi gizi untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi gizi penerapan untuk meningkatkan keterampilan, Pedoman dasar pada edukasi gizi mencakup: tujuan edukasi disampaikan dengan jelas; prioritas masalah gizi ditetapkan agar edukasi yang disampaikan tidak komplek; materi edukasi gizi disesuaikan dengan kebutuhan individu pasien (pemahaman/tingkat pengetahuan, keterampilan, dan gaya/cara belajar).
·      Konseling (C)
Hubungan kerjasama antara konselor dengan pasien/klien dalam menentukan prioritas, tujuan/target, merancang rencana kegiatan yang dipahami, dan membimbing kemandirian dalam merawat diri sesuai kondisi dan menjaga kesehatan. Tujuan dari konseling gizi adalah untuk meningkatkan motivasi pelaksanaan dan penerimaan diet yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi pasien.
·      Koordinasi asuhan gizi
Kegiatan dietisien melakukan konsultasi, rujukan/kolaborasi, dan koordinasi pemberian asuhan gizi dengan tenaga kesehatan/institusi/ dietisien lain yang dapat membantu dalam merawat atau mengelola masalah yang berkaitan dengan gizi
4.    Monitoring dan Evaluasi Gizi
Tujuan monitoring dan evaluasi gizi adalah mengetahui tingkat kemajuan pasien dan  apakah tujuan  atau hasil yang diharapkan telah tercapai. Cara Monitoring dan Evaluasi yaitu monitor perkembangan, mengukur hasil dan mengevaluasi hasil. Kegiatan monitoring dan evaluasi dipilih indikator. Indikator yang dimonitor sama dengan indikator pada asessmen gizi, kecuali riwayat personal. Kesimpulan hasil monitoring dan evaluasi. Contoh  hasil monitoring antara lain aspek gizi, aspek status klinis dan kesehatan, aspek pasien dan aspek pelayanan kesehatan
5.    Dokumentasi Asuhan Gizi
Pencatatan yang baik harus relevan, akurat  dan terjadwal. Tujuannya untuk komunikasi dan informasi yang berkelanjutan  dalam tim kesehatan serta menjamin keamanan dan kualitas pemberian asuhan gizi yang dilakukan. Tata cara penulisannya yaitu :
1. Tuliskan tanggal dan waktu
2. Tuliskan data data yang berkaitan pada setiap langkah PAGT
3. Membubuhkan tanda tangan dan nama jelas setiap kali menulis pada catatan medik.
Hal yang dicatat dalam rekam medis pada setiap langkah PAGT dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Langkah        
Data yang dicatat
Asessmen Gizi
1) Data yang digali dan perbandingannya dengan rujukan standar/kriteria asuhan gizi
2) Persepsi, nilai dan motivasi klien/pasien/kelompok pada saat menyampaikan masalahnya
3) Perubahan  pemahaman,  perilaku  makanan  dan hasil laboratorium dari pasien/klien/kelompok (pada saat reasesmen)
4)  Alasan penghentian asesmen gizi (pada saat re-asesmen)
Diagnosis gizi
Pernyataan diagnosis gizi format PES
Intervensi Gizi
1)  Tujuan dan target intervensi
2)  Rekomendasi gizi yang spesifik bersifat Individual
3)  Penyesuaian dan justifikasi rencana terapi gizi
4)  Rencana rujukan, bila ada
5)  Rencana follow up, frekuensi asuhan
Monitoring dan evaluasi gizi
1)  Indikator spesifik yang diukur dan hasilnya
2)  Perkembangan terhadap target/ tujuan
3) Faktor pendorong maupun penghambat dalam pencapaian tujuan
4)  Hasil/dampak positif atau negatif
5) Rencana tindak lanjut intervensi gizi,monitoring, terapi dilanjutkan atau dihentikan

6.    Indikator Asuhan Gizi dan Kriteria Asuhan Gizi
Indikator asuhan gizi adalah data asesmen gizi yang mempunyai batasan yang jelas dan dapat diobservasi atau diukur. Indikator asuhan gizi merupakan tanda dan gejala yang menggambarkan keberadaan dan tingkat keparahan problem gizi yang spesifik, dan dapat juga digunakan untuk menunjukkan keberhasilan intervensi gizi. Kriteria asuhan gizi yang akan dijadikan pembanding terhadap indikator asuhan gizi ada beberapa jenis yaitu:
a) Preskripsi diet
Preskripsi diet merupakan rekomendasi asupan energi, makanan, atau zat gizi secara individual yang sesuai dengan pedoman yang dijadikan acuan. Misalnya asupan energi hasil recall 24 jam dibandingkan dengan kebutuhan energi dari preskripsi diet untuk individu berdasarkan pedoman acuannya.
b) Target
Misalnya target perubahan perilaku (kebiasaan gemar mengkonsumsi makanan camilan menjadi tidak melakukan kebiasaan tersebut). Untuk perilaku tidak ada preskripsi gizi.
c) Rujukan standar
Standar yang digunakan dapat berupa rujukan internasional maupun nasional. Misalnya untuk pembanding data antropometri (WHO) atau laboratorium (standar kadar gula darah mengikuti Konsensus Diabates Mellitus).


BAB IV
KEWENANGAN TENAGA GIZI DALAM PROSES ASUHAN GIZI TERSTANDAR

Definisi tenaga gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi serta telah lulus uji kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan Peraturan  Menteri  kesehatan  RI  Nomor  26  tahun  2013  tentang Penyelenggaraan  Pekerjaan  dan  Praktik  Tenaga  Gizi,  bab  II  pasal  1 menyatakan.  Tenaga  gizi  tersebut  dikualifikasikan  sebagai  tenaga  gizi Registered  Dietisien (RD),  tenaga  gizi  Technical   Registered  Dietisien (TRD) serta Nutrisionis Registered (NR). Ruang  lingkup  asuhan  gizi  oleh Registered  Dietisien  (RD) dan Technical Registered Dietisien (TRD) serta Nutritionis Registered yaitu melaksanakan asuhan  gizi  yang  komprehensif  dan  terstandar  bagi  individu,  kelompok dengan berbagai usia dan status  kesehatan.

A. TENAGA GIZI  REGISTERED DIETISIEN (RD)
Peraturan  Menteri  kesehatan  RI  Nomor  26  tahun  2013  pasal  17  dan  pasal 18 ayat 4 menyatakan bahwa kewenangan tenaga gizi  RD meliputi:
1.    Memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi,dan dietetik
2.    Pengkajian  gizi,  diagnosis  gizi  dan  intervensi  gizi  meliputi  perencanaan,  preskripsi  diet,  implementasi,  konseling  dan  edukasi  serta  fortifikasi  dan  suplementasi  zat  gizi  mikro  dan  makro,  pemantauan  dan  evaluasi  gizi,  merujuk  kasus  gizi  dan dokumentasi pelayanan gizi;
3.    Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan  gizi dan
4.    Melaksanakan  penyelenggaraan  makanan  untuk  orang  banyak  atau kelompok orang dalam jumlah besar;
5.    Menerima klien/pasien secara langsung atau menerima preskripsi  diet dari dokter
6.    Menangani kasus komplikasi dan non komplikasi;
7.    Memberi  masukan  kepada  dokter  yang  merujuk  bila  preskripsi  diet tidak sesuai dengan kondisi klien/pasien; dan/atau;
8.    Merujuk pasien dengan kasus sulit/critical ill  dalam hal preskripsi  diet ke dokter spesialis yang kompeten.
Tenaga  gizi  RD  dapat  menjalankan  praktik  pelayanan  gizi  secara  mandiri  atau  bekerja  di  fasilitas  pelayanan  kesehatan. Selain itu Tenaga gizi  RD mempunyai  wewenang  memberikan  bimbingan  tenaga  gizi TRD.

B. TENAGA GIZI TECHNICAL REGISTERED DIETISIEN (TRD)    
Mengacu  pada  pasal  18  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  26  tahun  2013,  seorang  TRD  mempunyai  kewenangan  yang  dimaksud  pada pasal 17 huruf a yaitu:
1.    Memberikan  pelayanan  konseling,  edukasi  gizi,  dan  dietetik,  terbatas pada:
a)    Pemberian  pelayanan  gizi  untuk  orang  sehat  dan  dalam kondisi  tertentu  yaitu  ibu  hamil,  ibu  menyusui,  bayi,  anak, dewasa dan lanjut usia; dan
b)   Pemberian pelayanan gizi untuk orang sakit tanpa komplikasi.
2.    Pengkajian  gizi, diagnosis gizi, dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling, edukasi, fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan evaluasi  gizi, merujuk  kasus  gizi, dan dokumentasi pelayanan gizi.
3.    Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan  gizi dan
4.    Melaksanakan  penyelenggaraan  makanan  untuk  orang  banyak  atau kelompok orang dalam jumlah besar.
Dalam melaksanakan pelayanan  gizi,  tenaga  gizi  TRD hanya dapat bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan serta berada dalam bimbingan tenaga gizi RD. Namun dalam hal tidak terdapat tenaga RD,  maka tenaga gizi TRD dapat melakukan pelayanan gizi secara mandiri atau berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tempat tenaga gizi yang bersangkutan bekerja.

C. TENAGA  GIZI  NUTRISIONIS  REGISTERED (NR) 
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013, Bab III pasal 17 dan 18 ayat 3, tenaga gizi NR mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.    Memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi dan dietetik
2.    Pengkajian gizi, diagnosis gizi dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk  kasus gizi, dan dokumentasi pelayanan gizi;
3.    Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan  gizi dan
4.    Melaksanakan penyelenggaraan makanan untuk kelompok orang dalam jumlah besar. 
Tenaga gizi NR dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan standar profesi. Selain itu tenaga gizi NR hanya dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Apabila rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan belum memiliki tenaga gizi RD tetapi memiliki tenaga gizi NR, maka tenaga gizi NR dapat diberi kewenangan sebagai RD dan segera diberi kesempatan untuk memenuhi kualifikasi sebagai tenaga gizi RD.


BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUTU ASUHAN GIZI

Pelayanan  asuhan  gizi  yang  bermutu  memenuhi  langkah-langkah  mulai dari  pengkajian,  diagnosis, intervensi dan monitoring dan evaluasi gizi dapat dilakukan dengan baik. Untuk menjaga agar mutu asuhan gizi dapat dilaksanakan dengan baik maka diperlukan pengawasan dan pengendalian. Pengawasan  merupakan  salah  satu  fungsi  manajemen  agar  kegiatan terlaksana  sesuai  dengan  rencana  yang  ditetapkan  untuk  mencapai tujuan  yang  diharapkan.  Sedangkan  pengendalian  merupakan  tindakan untuk melakukan perbaikan pelaksanaan agar sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Pengendalian  bertujuan  agar  semua  kegiatan  dapat  tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna serta   dilaksanakan sesuai dengan rencana.

A.TUJUAN PENGAWASAN & PENGENDALIAN MUTU ASUHAN GIZI
Pengawasan dan pengendalian mutu asuhan gizi pada dasarnya ditujukan untuk menjamin ketepatan asuhan gizi agar dapat dihasilkan layanan dengan  mutu sesuai dengan yang ditentukan. Dalam menunjang tercapainya tujuan di atas maka dibutuhkan pendokumentasian untuk setiap tahapan kegiatan asuhan gizi khususnya hasil monitoring dan evaluasi. Penerapan kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu asuhan gizi dapat ditunjang dengan adanya Surat Keputusan yang berisi kebijakan dan  penyusunan  Standar  Prosedur  Operasional  (SPO)  serta  Instruksi Kerja (IK) dari instansi setempat. SPO merupakan langkah-langkah (tata urutan) yang harus dilakukan sebagai pedoman bagi siapa saja yang akan  melakukan  pekerjaan  tertentu  secara  terkendali  dan  konsisten. Contohnya SPO  asuhan  gizi.  IK merupakan bagian dan aplikasi dari SPO yang berorientasi pada teknis suatu pekerjaan. Contohnya instruksi kerja penulisan formulir asesmen/pengkajian gizi, penulisan formulir asuhan gizi, pengisian formulir terintegrasi.

B. INDIKATOR  MUTU ASUHAN GIZI
Untuk menilai mutu asuhan gizi dapat dijabarkan ke dalam ukuran-ukuran yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Berikut ini langkah-langkah asuhan gizi :
1.    Proses Asuhan Gizi
a.    Tahap asesmen gizi, yaitu mengumpulkan data dan membandingkan dengan standar
b.    Menentukan diagnosis gizi sesuai dengan hasil asesmen gizi
c.    Intervensi  gizi  diberikan  sesuai  dengan  masalah  yang ditetapkan di diagnosis gizi
d.    Memonitor indikator yang ditetapkan
e.    Melakukan asesmen ulang (re-asesmen)
2.    Hasil asuhan gizi
Indikator mutu dari asuhan gizi yang dapat dinilai adalah :
  1. Perbaikan status gizi (perubahan berat badan sesuai dengan target)
  2. Perbaikan asupan zat  gizi sesuai dengan kebutuhan
  3. Peningkatan pengetahuan gizi
  4. Perubahan perilaku menjadi sesuai dengan anjuran
Pengumpulan  data  untuk  proses  asuhan  gizi  didapatkan  dari  hasil pengawasan  langsung  terhadap  asuhan  gizi  yang  dilakukan  oleh tenaga gizi. Sedangkan untuk data  hasil asuhan gizi didapatkan dari data catatan hasil asuhan gizi yang  direkapitulasi secara periodik, yaitu harian,  mingguan,  bulanan  sampai  tahun.  Hasil  evaluasi  yang  sudah direkapitulasi  akan  dijadikan  indikator  untuk  menilai  pencapaian mutu asuhan gizi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar