REVIEW
BUKU
PEDOMAN PROSES ASUHAN GIZI TERSTANDAR
(PAGT)
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Gizi merupakan faktor penting karena
secara langsung berpengaruh terhadap
kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM), oleh karena itu perlu pelayanan gizi yang
berkualitas pada individu dan masyarakat. Pelayanan gizi wajib mengacu pada
standar yang berlaku, karena masih ditemuinya kejadian malnutrisi di rumah
sakit atau pelayanan kesehatan lainnya, maka perlu upaya pendekatan yang lebih
strategis. Hasil
studi Kohor tahun 2011 (penelitian
SARMILA di 3 (tiga) rumah sakit RS Dr.Sardjito Yogyakarta, RS M.Djamil Padang
dan RS Sanglah Denpasar), diketahui pasien dengan asupan energi tidak cukup di
rumah sakit mempunyai risiko lebih besar untuk malnutrisi dan terdapat
perdebaan sinifikan lama
hari rawat inap pada pasien dengan asuhan gizi dan pelayanan gizi konvensional.
Sejak tahun 2004 American Dietatic
Association (ADA) menyusun Standarized
Nutrition Care Process (NCP), kemudian tahun 2006, Asosiasi Dietisien
Indonesia (ASDI) mulai mengadopsi NCP-ADA menjadi Proses Asuhan Gizi Terstandar
(PAGT). Proses terstandar ini adalah suatu metode pemecahan masalah yang
sistematis dalam menangani problem gizi, sehingga dapat memberikan asuhan gizi
yang aman, efektf dan berkualitas tinggi. Terstandar yang dimaksud adalah
memberikan asuhan gizi dengan
proses terstandar, yaitu dengan menggunakan
struktur dan kerangka kerja yang konsisten sehingga setiap pasien yang
bermasalah akan mendapatkan 4 (empat) langkah proses asuan gizi yaitu asesmen,
diagnosis, intervensi, serta monitoring dan evaluasi gizi. Sebagai upaya untuk
menstandarkan kualitas asuhan gizi seperti tersebut diatas, maka Direktorat
Gizi Kementerian Kesehatan RI menyusun Pedoman Proses Asuhan Gizi Terstandar
(PAGT) sebagai acuan bagi tenaga gizi di fasilitas pelayanan kesehatan.
B. TUJUAN
Tersedianya
pedoman bagi tenaga gizi dalam melakukan PAGT di fasilitas pelayanan kesehatan
sehingga terlaksana pelayanan gizi yang berkualitas.
C. SASARAN
Tenaga
gizi di semua fasilitas pelayanan kesehatan.
D. RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup yang
dibahas dalam buku pedoman ini mencakup:
1. Latar
belakang, tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, dan batasan operasional.
2. Model
Proses Asuhan Gizi Terstandar
3. Proses
Asuhan Gizi Terstandar
4. Kewenangan
Tenaga Gizi dalam Proses Asuhan Gizi Terstandar
5. Pengawasan
dan Pengendalian Mutu Asuhan Gizi
1.
Undang Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Undang Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5.
Peraturan Presiden
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
6.
Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April
2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya
7.
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1306/Menkes/SK/XII/2001 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Nutrisionis
8.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1796/Menkes/PER/VII/2001 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
9.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
10. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS)
F.
BATASAN
OPERASIONAL
1.
Asuhan
Gizi : serangkaian
kegiatan yang terorganisir/terstuktur yang memungkinkan untuk identifkasi
kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan untuk identifikasi kebutuhan gizi untuk memenuhi
kebutuhan tersebut.
2.
Dietetik
:
integrasi, aplikasi dan komunikasi dari prinsip-prinsip keilmuan makanan, gizi,
sosial, dan keilmuan dasar untuk mencapai dan mempertahankan status gizi yang
paling optimal secara individual melalui pengembangan, penyediaan dan
pengelolaan pelayanan gizi dan makanan di berbagai area/lingkungan/latar
belakang praktek pelayanan.
3.
Konseling
: serangkaian kegiatan
sebagai proses komunikasi dua arah yang dilaksanakan oleh Tenaga Gizi untuk
menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap dan perilaku pasien dalam
mengenali dan mengatasi masalah gizi sehingga pasien dapat memutuskan apa yang
akan dilakukannya.
4.
Kolaborasi
: proses dimana individu,
kelompok dengan kepentingan yang sama bergabung untuk menangani masalah yang
teridentifikasi. Pada pelaksanaan PAGT dietisien mengkomunikasikan rencana,
proses, dan hasil monitoring evaluasi kegiatan asuhan gizi kepada pasien dan
petugas kesehatan lain yang menangani masalah gizi tersebut.
5.
Monitoring
dan Evaluasi Gizi : kegiatan untuk
mengetahui respon pasien/klien terhadap intervensi dan tingkat keberhasilannya.
6.
Nutrisionis Registered (NR) :
tenaga gizi sarjana terapan gizi dan sarjana gizi yang telah lulus uji
kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pelayanan
Gizi : upaya memperbaiki, meningkatkan gizi,
makanan, ditetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan,
anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik untuk mencapai status
kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.
8.
Pendekatan
pada proses asuhan gizi : identifikasi dan
pengaturan berbagai kegiatan secara sistematis serta interaksi antara berbagai
kegiatan yang menekankan pada pemahaman dan pemenuhan kebutuhan gizi, nilai
tambah dari proses yang dilakukan, efektifitas dan penggunaan ukuran yang
obyektif untuk perbaikan berkelanjutan.
9.
Preskripsi
diet :
rekomendasi kebutuhan zat gizi pasien secara
individual meliputi penetapan
kebutuhan energi, komposisi zat gizi yang mencakup zat gizi makro dan mikro,
jenis diet, bentuk makanan, frekuensi makan dan rute pemberian makanan.
Preskripsi diet dirancang berdasarkan pengkajian gizi, komponen diagnosis gizi,
rujukan, rekomendasi, kebijakan dan prosedur serta kesukaan dan nilai-nilai
yang dianut oleh pasien/klien.
10. Proses asuhan gizi
terstandar (PAGT) : pendekatan
sistematik dalam memberikan pelayanan asuhan gizi yang berkualitas yang
dilakukan oleh tenaga gizi, melalui serangkaian aktifitas yang terorganisir
yang meliputi identifikasi kebutuhan gizi sampai pemberian pelayanannya untuk
memenuhi kebutuhan gizi.
11. Registered
Dietisien (RD)
:
tenaga gizi sarjana terapan gizi atau sarjana gizi yang telah mengikuti
pendidikan profesi (internship) dan
telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan berhak mengurus izi memberikan pelayanan gizi, makanan dan
dietetik dan menyelenggarakan praktik gizi mandiri.
12. Rujukan Gizi :
sistem dalam pelayanan gizi rumah sakit yang memberikan pelimpahan wewenang
yang timbal balikatas pasien dengan masalah gizi, baik secara vertikal maupun
horizontal.
13. Technical
Registered Dietisien
(TRD) : seorang yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan diploma tiga gizi sesuai aturan yang berlaku atau Ahli
Madya Gizi (AMG) yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Tenaga Gizi : setiap orang yang telah
lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenagan Gizi meliputi Technical
Registered Dietisien (TRD), Nutrisionis
Registered (NR) dan Registered
Dietisien (RD).
BAB
II
MODEL
DAN PROSES ASUHAN GIZI TERSTANDAR
Banyak
faktor yang mempengaruhi keberhasilan asuhan gizi yaitu dari segi:
1. Tenaga
gizi : Tenaga gizi harus punya kemampuan
berkomunikasi, menunjukkan empati, membangun kepercayaan dengan pasian
2. PAGT (Proses Asuhan Gizi Terstandar), mulai dari :
a. A
(diagnosis), D (diagnosis),
I
(intervensi), ME
(monitoring evaluasi gizi), dianalisis data yang relevan, diidentifikasi
masalah gizi dan faktor
penyebabnya, dibuat
rencana dan implementasi selanjutnya.
b. Pelaksanaan
PAGT dengan baik didukung oleh pengetahuan yang baik, kemampuan dan
keterampilan tenaga gizi dalam menerapkan praktek berbasis fakta (evidence based practice),
menaati kode etik profesi dan berkolaborasi dengan
tenaga kesehatan lain.
c. Makro
infrastruktur terdiri dari (kondisi ekonomi, sistem sosial budaya, sistem pelayanan
kesehatan,kondisi lokal)
d. PAGT
dilaksanakan pada pasian/klien dengan resiko masalah gizi yang dapat diketahui
dari proses skrining gizi dan rujukan oleh perawat
BAB III
KONSEP,
PROSES, DAN LANGKAH ASUHAN GIZI TERSTANDAR
A.
KONSEP
DASAR PROSES ASUHAN GIZI TERSTANDAR
Masalah gizi timbul bila
terjadi ketidaksesuaian antara asupan dan kebutuhan tubuh akan zat gizi (jumlah
dan jenisnya) pada kondisi dan tahap pertumbuhan tertentu. PAGT dilaksanakan di
semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti di rumah sakit, klinik pelayanan
konseling gizi dan dietetik, Puskesmas, dan di masyarakat. Dalam upaya penanganan
problem gizi, perlu diidentifikasi faktor penyebab yang mendasarinya agar dapat
memberikan intervensi yang sesuai.
Tujuan
pemberian asuhan gizi adalah mengembalikan pada status gizi baik dengan
mengintervensi berbagai faktor penyebab. Keberhasilan PAGT ditentukan oleh
efektivitas intervensi gizi melalui edukasi dan konseling gizi, pemberian diet
yang sesuai dan kolaborasi dengan profesi lain. Monitoring
dan evaluasi dilakukan untuk menunjukkan keberhasilan penanganan asuhan gizi
dan perlu pendokumentasian pada semua tahapan proses asuhan gizi.
Gambar
1. Gambaran PAGT dan Bahasa Terstandar
(Terminologi)
|
B. PROSES ASUHAN GIZI
TERSTANDAR
PAGT
harus dilaksanakan secara berurutan dimulai dari langkah asesmen, diagnosis,
intervensi sampai dengan monitoring dan evaluasi (ADIME). Apabila tujuan
tercapai maka PAGT dapat dihentikan, namun bila tujuan tidak tercapai atau
tujuan awal tercapai tetapi terdapat masalah gizi baru maka proses berulang
kembali mulai dari asesmen gizi.
C.
LANGKAH-LANGKAH
PAGT
1. Asesmen Gizi
Asesmen
gizi bertujuan untuk mengidentifikasi problem gizi dan faktor penyebabnya
melalui pengumpulan, verifikasi dan interpretasi data secara sistematis. Data
yang diperoleh dikelompokkan berdasarkan pada kategori asesmen gizi, yaitu: a) Food History (FH); b) Anthropometry Data (AD); c) Biochemical Data
(BD); d) Physical
Data (PD); dan e) Client History
CH). Selanjutnya data diinterpretasi dengan cara
membandingkan terhadap kriteria atau standar yang sesuai untuk mengetahui
terjadinya penyimpangan. Data asesmen gizi dapat diperoleh melalui
interview/wawancara; catatan medis; observasi serta informasi dari tenaga
kesehatan lain yang merujuk.
Berikut
akan dijelaskan satu per satu kategori Data Asesmen Gizi:
a)
Food History/Riwayat Gizi (FH)
Pengumpulan
data riwayat gizi dilakukan dengan cara interview, termasuk interview khusus
seperti recall makanan 24 jam, food
frequency questioner (FFQ) atau dengan metode asesmen gizi lainnya. Aspek
yang digali adalah:
· Asupan
makanan dan zat gizi (pola makan, komposisi, dan kecukupan)
· Cara
pemberian makan dan zat gizi (diet saat ini dan sebelumnya, modifikasi diet, dan
pemberian makanan enteral/parenteral)
· Penggunaan
medika mentosa dan obat komplemen-alternatif (interaksi obat dan makanan)
· Pengetahuan/Keyakinan/Sikap
terhadap makanan dan kesehatan
· Perilaku
terhadap makanan dan kesehatan
· Faktor
yang mempengaruhi akses pangan
· Aktifitas
dan fungsi fisik
b)
Anthropometry Data (AD)
Pengukuran
tinggi badan, berat badan, perubahan berat badan, indeks masa tubuh, pertumbuhan
dan komposisi tubuh.
c)
Biochemical Data/Data laboratorium
(BD)
Keseimbangan
asam basa, profil elektrolit dan ginjal, profil asam lemak esensial, profil
gastrointestinal, profile glukosa/endokrin, profil inflamasi, profil laju
metabolik, profil mineral, profil anemia gizi, profil protein, profil urine, dan
profil vitamin.
d)
Physical Data/Pemeriksaan Fisik
Terkait Gizi (PD)
Evaluasi
sistem tubuh, wasting otot dan lemak subkutan, kesehatan mulut, kemampuan
menghisap, menelan dan bernafas serta nafsu makan.
e)
Client History/Riwayat Klien(CH)
Informasi
saat ini dan masa lalu mengenai riwayat personal, medis, keluarga dan sosial.
Riwayat klien mencakup:
· Riwayat
personal (usia, jenis kelamin, etnis, pekerjaan, merokok, cacat fisik)
· Riwayat
medis/kesehatan pasien (penyakit atau kondisi pada klien/keluarga dan terapi
medis)
· Riwayat
sosial (faktor sosioekonomi klien, situasi tempat tinggal, kejadian bencana
yang dialami, agama, dukungan kesehatan, dll)
2. Diagnosis Gizi
Diagnosis
gizi adalah masalah gizi spesifik yang menjadi tanggung jawab dietisien untuk
menanganinya. Tujuan dari diagnosis gizi adalah mengidentifikasi adanya problem
gizi, faktor penyebab yang mendasarinya, dan menjelaskan tanda dan gejala yang
melandasi adanya problem gizi.
Penentuan
diagnosis gizi dilakukan dengan cara:
· Melakukan
integrasi dan analisa data asesmen dan tentukan indikator asuhan gizi
· Menentukan
domain dan masalah gizi berdasarkan indikator asuhan gizi (tanda dan gejala).
· Menentukan
etiologi (penyebab masalah)
· Menulis
pernyataan diagnosis gizi dengan format PES (Problem-Etiologi-Signs and Symptoms).
Domain diagnosis gizi dikelompokkan
dalam tiga domain yaitu:
1. Domain
Asupan
Terkait dengan asupan energi, zat gizi,
cairan, zat bioaktif melalui diet oral atau enteral dan parenteral (dukungan
gizi). Problem yang termasuk dalam domain asupan adalah:
· Keseimbangan
energi
· Asupan
diet oral atau dukungan gizi
· Asupan
cairan
· Asupan
zat bioaktif
· Asupan
zat gizi yang mencakup lemak dan kolesterol, protein, vitamin, mineral,
multinutrien
2. Domain
Klinis
Terkait
kondisi medis atau fisik seperti problem:
· Problem
fungsional seperti perubahan fungsi fisik tubuh
· Problem
biokimia seperti perubahan metabolisme
· Problem
berat badan seperti masalah berat badan kronis
3. Domain
Perilaku-Lingkungan
· Problem
pengetahuan dan keyakinan
· Problem
aktivitas fisik dan kemampuan mengasuh diri sendiri
· Problem
akses dan keamanan pangan
Etiologi
diagnosis gizi mengarahkan intervensi gizi yang digunakan.
Tabel 1. Faktor
Etiologi yang
Dapat Menyebabkan Masalah Gizi
1
|
Etiologi
Keyakinan-Sikap
|
Berkaitan
dengan pendirian yang diyakini mengenai gizi, perasaan, dan emosi
|
2
|
Etiologi
Kultur
|
Berkaitan
dengan nilai, norma sosial, kebiasaan, keyakinan agama, dan sistem politik
|
3
|
Etiologi
Pengetahuan
|
Faktor
sebagai dampak tingkat pemahaman mengenai makanan dan kesehatan atau
informasi dan petunjuk mengenai gizi
|
4
|
Etiologi
Fungsi Fisik
|
Berkaitan
dengan kemampuan fisik melaksanakan aktivitas tertentu
|
5
|
Etiologi
Fisiologi-Metabolik
|
Berkaitan
dengan kondisi medis/kesehatan yang berdampak pada gizi
|
6
|
Etiologi
Psikologis
|
Berkaitan
dengan masalah psikologis
|
7
|
Etiologi
Sosial-Personal
|
Berkaitan
dengan riwayat personal atau sosial pasien
|
8
|
Etiologi
Terapi
|
Berkaitan
dengan terapi medis, bedah, dan terapi lainnya
|
9
|
Etiologi
Akses
|
Faktor
yang berkaitan dengan kesediaan dan asupan makanan yang sehat, air, suplai
makanan
|
10
|
Etiologi
Perilaku
|
Berkaitan
dengan perilaku yang mempengaruhi pencapaian tujuan asuhan gizi
|
3. Intervensi Gizi
Intervensi
gizi adalah suatu tindakan yang terencana yang ditujukan untuk merubah perilaku
gizi, kondisi lingkungan, atau aspek status kesehatan individu. Tujuan
intervensi gizi adalah mengatasi masalah gizi yang teridentifikasi melalui
perencanaan dan penerapannya terkait perilaku, kondisi lingkungan atau status
kesehatan individu, kelompok atau masyarakat untuk memenuhi kebutuhan gizi
klien. Langkah-langkah perencanaan antara lain:
· Menetapkan
prioritas diagnosis gizi berdasarkan derajat kegawatan masalah, keamanan dan
kebutuhan pasien
· Mempertimbangkan
panduan Medical Nutrition Theraphy
(MNT), penuntun diet, konsensus dan regulasi yang berlaku
· Menyusun
rencana asuhan dengan pasien , keluarga atau pengasuh pasien
· Menetapkan
tujuan yang berfokus pada pasien
· Membuat
strategi intervensi (modifikasi makanan, edukasi /konseling)
· Merancang
Preksripsi diet
Setelah
tersusun rencana intervensi, dilakukan implementasi dengan mengomunikasikan rencana
intervensi dengan pasien, tenaga kesehatan atau tenaga lain dan melaksanakan rencana
intervensi. Intervensi
gizi dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu:
· Pemberian
makanan/diet (ND-Nutrition Delivery)
Penyediaan makanan atau zat gizi sesuai
kebutuhan, meliputi pemberian makanan dan snack, enteral dan parenteral,
suplemen, substansi bioaktif, bantuan saat makan, suasana makan, dan pengobatan
terkait gizi.
· Edukasi
(E-Education)
Memberikan
pengetahuan dan keterampilan kepada pasien/klien dalam mengelola/memodifikasi
diet dan perubahan perilaku untuk menjaga atau meningkatkan kesehatan. Edukasi
gizi meliputi edukasi gizi untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi gizi
penerapan untuk meningkatkan keterampilan, Pedoman dasar pada edukasi gizi
mencakup: tujuan edukasi disampaikan dengan jelas; prioritas masalah gizi
ditetapkan agar edukasi yang disampaikan tidak komplek; materi edukasi gizi
disesuaikan dengan kebutuhan individu pasien (pemahaman/tingkat pengetahuan,
keterampilan, dan gaya/cara belajar).
· Konseling
(C)
Hubungan
kerjasama antara konselor dengan pasien/klien dalam menentukan prioritas,
tujuan/target, merancang rencana kegiatan yang dipahami, dan membimbing
kemandirian dalam merawat diri sesuai kondisi dan menjaga kesehatan. Tujuan
dari konseling gizi adalah untuk meningkatkan motivasi pelaksanaan dan
penerimaan diet yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi pasien.
· Koordinasi
asuhan gizi
Kegiatan
dietisien melakukan konsultasi, rujukan/kolaborasi, dan koordinasi pemberian
asuhan gizi dengan tenaga kesehatan/institusi/ dietisien lain yang dapat
membantu dalam merawat atau mengelola masalah yang berkaitan dengan gizi
4.
Monitoring
dan Evaluasi Gizi
Tujuan monitoring dan evaluasi gizi
adalah mengetahui tingkat kemajuan pasien dan
apakah tujuan atau hasil yang
diharapkan telah tercapai. Cara Monitoring dan Evaluasi yaitu monitor perkembangan, mengukur hasil dan mengevaluasi hasil.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dipilih indikator. Indikator yang
dimonitor sama dengan indikator pada asessmen gizi, kecuali riwayat personal.
Kesimpulan hasil monitoring dan evaluasi. Contoh hasil monitoring antara lain aspek gizi,
aspek status klinis dan kesehatan, aspek pasien dan aspek pelayanan kesehatan
5.
Dokumentasi
Asuhan Gizi
Pencatatan yang baik harus relevan,
akurat dan terjadwal. Tujuannya untuk komunikasi dan
informasi yang berkelanjutan dalam tim
kesehatan serta menjamin keamanan dan kualitas pemberian asuhan gizi yang
dilakukan. Tata
cara penulisannya yaitu :
1.
Tuliskan tanggal dan waktu
2.
Tuliskan data data yang berkaitan pada setiap langkah PAGT
3. Membubuhkan tanda
tangan dan nama jelas setiap kali menulis pada catatan medik.
Hal
yang dicatat dalam rekam medis pada setiap langkah PAGT dapat dilihat pada
tabel berikut ini:
Langkah
|
Data yang dicatat
|
Asessmen
Gizi
|
1)
Data yang digali dan perbandingannya dengan rujukan standar/kriteria asuhan
gizi
2)
Persepsi, nilai dan motivasi klien/pasien/kelompok pada saat menyampaikan
masalahnya
3)
Perubahan pemahaman, perilaku
makanan dan hasil laboratorium
dari pasien/klien/kelompok (pada saat reasesmen)
4) Alasan penghentian asesmen gizi (pada saat
re-asesmen)
|
Diagnosis
gizi
|
Pernyataan
diagnosis gizi format PES
|
Intervensi
Gizi
|
1) Tujuan dan target intervensi
2) Rekomendasi gizi yang spesifik bersifat
Individual
3) Penyesuaian dan justifikasi rencana terapi
gizi
4) Rencana rujukan, bila ada
5) Rencana follow up, frekuensi asuhan
|
Monitoring
dan evaluasi gizi
|
1) Indikator spesifik yang diukur dan hasilnya
2) Perkembangan terhadap target/ tujuan
3)
Faktor pendorong maupun penghambat dalam pencapaian tujuan
4) Hasil/dampak positif atau negatif
5)
Rencana tindak lanjut intervensi gizi,monitoring, terapi dilanjutkan atau
dihentikan
|
6.
Indikator
Asuhan Gizi dan Kriteria Asuhan Gizi
Indikator asuhan gizi adalah data
asesmen gizi yang mempunyai batasan yang jelas dan dapat diobservasi atau
diukur. Indikator asuhan gizi merupakan tanda dan gejala yang menggambarkan
keberadaan dan tingkat keparahan problem gizi yang spesifik, dan dapat juga
digunakan untuk menunjukkan keberhasilan intervensi gizi. Kriteria asuhan gizi
yang akan dijadikan pembanding terhadap indikator asuhan gizi ada beberapa
jenis yaitu:
a) Preskripsi diet
Preskripsi diet merupakan rekomendasi asupan energi, makanan, atau
zat gizi secara individual yang sesuai dengan pedoman yang dijadikan acuan.
Misalnya asupan energi hasil recall 24
jam dibandingkan dengan kebutuhan energi dari preskripsi diet untuk individu
berdasarkan pedoman acuannya.
b) Target
Misalnya target perubahan perilaku (kebiasaan gemar mengkonsumsi
makanan camilan menjadi tidak melakukan kebiasaan tersebut). Untuk perilaku
tidak ada preskripsi gizi.
c) Rujukan standar
Standar yang digunakan dapat
berupa rujukan internasional maupun nasional. Misalnya untuk pembanding data
antropometri (WHO) atau laboratorium (standar kadar gula darah mengikuti
Konsensus Diabates Mellitus).
BAB IV
KEWENANGAN
TENAGA GIZI DALAM PROSES ASUHAN GIZI TERSTANDAR
Definisi
tenaga gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi
serta telah lulus uji kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan
Peraturan Menteri kesehatan
RI Nomor 26
tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan
dan Praktik Tenaga
Gizi, bab II
pasal 1 menyatakan. Tenaga
gizi tersebut dikualifikasikan sebagai
tenaga gizi Registered Dietisien (RD), tenaga
gizi Technical Registered
Dietisien (TRD) serta Nutrisionis Registered (NR). Ruang lingkup
asuhan gizi oleh Registered Dietisien
(RD) dan Technical Registered
Dietisien (TRD) serta
Nutritionis Registered yaitu melaksanakan asuhan gizi
yang komprehensif dan
terstandar bagi individu,
kelompok dengan berbagai usia dan status
kesehatan.
A. TENAGA GIZI REGISTERED
DIETISIEN (RD)
Peraturan Menteri
kesehatan RI Nomor
26 tahun 2013
pasal 17 dan
pasal 18 ayat 4 menyatakan bahwa kewenangan tenaga gizi RD meliputi:
1. Memberikan
pelayanan konseling, edukasi gizi,dan dietetik
2. Pengkajian gizi,
diagnosis gizi dan intervensi gizi
meliputi perencanaan, preskripsi
diet, implementasi, konseling
dan edukasi serta
fortifikasi dan suplementasi
zat gizi mikro
dan makro, pemantauan
dan evaluasi gizi,
merujuk kasus gizi
dan dokumentasi pelayanan gizi;
3. Pendidikan,
pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan gizi dan
4. Melaksanakan penyelenggaraan makanan
untuk orang banyak
atau kelompok orang dalam jumlah besar;
5. Menerima
klien/pasien secara langsung atau menerima preskripsi diet dari dokter
6. Menangani
kasus komplikasi dan non komplikasi;
7. Memberi masukan
kepada dokter yang
merujuk bila preskripsi
diet tidak sesuai dengan kondisi klien/pasien; dan/atau;
8. Merujuk
pasien dengan kasus sulit/critical ill
dalam hal preskripsi diet ke
dokter spesialis yang kompeten.
Tenaga gizi
RD dapat menjalankan
praktik pelayanan gizi
secara mandiri atau
bekerja di fasilitas
pelayanan kesehatan. Selain itu
Tenaga gizi RD mempunyai wewenang
memberikan bimbingan tenaga
gizi TRD.
B. TENAGA
GIZI TECHNICAL REGISTERED DIETISIEN (TRD)
Mengacu pada
pasal 18 Peraturan
Menteri Kesehatan RI
Nomor 26 tahun
2013, seorang TRD
mempunyai kewenangan yang
dimaksud pada pasal 17 huruf a
yaitu:
1. Memberikan pelayanan
konseling, edukasi gizi,
dan dietetik, terbatas pada:
a) Pemberian pelayanan
gizi untuk orang
sehat dan dalam kondisi
tertentu yaitu ibu
hamil, ibu menyusui,
bayi, anak, dewasa dan lanjut
usia; dan
b) Pemberian
pelayanan gizi untuk orang sakit tanpa komplikasi.
2. Pengkajian
gizi, diagnosis gizi, dan intervensi
gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling, edukasi, fortifikasi dan suplementasi
zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk
kasus gizi, dan dokumentasi
pelayanan gizi.
3. Pendidikan,
pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan gizi dan
4. Melaksanakan penyelenggaraan makanan
untuk orang banyak
atau kelompok orang dalam jumlah besar.
Dalam
melaksanakan pelayanan gizi, tenaga
gizi TRD hanya dapat bekerja pada
fasilitas pelayanan kesehatan serta berada dalam bimbingan tenaga gizi RD.
Namun dalam hal tidak terdapat tenaga RD,
maka tenaga gizi TRD dapat
melakukan pelayanan gizi secara mandiri atau berkoordinasi dengan tenaga
kesehatan lain yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tempat tenaga gizi
yang bersangkutan bekerja.
C. TENAGA GIZI NUTRISIONIS
REGISTERED (NR)
Merujuk
pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013, Bab III pasal 17 dan
18 ayat 3, tenaga gizi NR mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1. Memberikan
pelayanan konseling, edukasi gizi dan dietetik
2. Pengkajian
gizi, diagnosis gizi dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet,
implementasi, konseling dan edukasi
serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan
evaluasi gizi, merujuk kasus gizi, dan dokumentasi
pelayanan gizi;
3. Pendidikan,
pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan gizi dan
4. Melaksanakan
penyelenggaraan makanan untuk kelompok orang dalam jumlah besar.
Tenaga gizi
NR dalam melaksanakan kewenangan
sesuai dengan standar profesi. Selain itu tenaga gizi NR
hanya dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Apabila rumah sakit atau
fasilitas pelayanan kesehatan belum memiliki tenaga gizi RD tetapi memiliki tenaga gizi NR,
maka tenaga gizi NR dapat diberi kewenangan sebagai RD dan segera diberi kesempatan
untuk memenuhi kualifikasi sebagai tenaga gizi RD.
BAB V
PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN MUTU ASUHAN GIZI
Pelayanan asuhan
gizi yang bermutu
memenuhi langkah-langkah mulai dari
pengkajian, diagnosis, intervensi
dan monitoring dan evaluasi gizi dapat dilakukan dengan baik. Untuk menjaga
agar mutu asuhan gizi dapat dilaksanakan dengan baik maka diperlukan pengawasan
dan pengendalian. Pengawasan
merupakan salah satu
fungsi manajemen agar
kegiatan terlaksana sesuai dengan
rencana yang ditetapkan
untuk mencapai tujuan yang
diharapkan. Sedangkan pengendalian
merupakan tindakan untuk
melakukan perbaikan pelaksanaan agar sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Pengendalian bertujuan agar
semua kegiatan dapat
tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna serta dilaksanakan sesuai dengan rencana.
A.TUJUAN PENGAWASAN & PENGENDALIAN MUTU ASUHAN GIZI
Pengawasan
dan pengendalian mutu asuhan gizi pada dasarnya ditujukan untuk menjamin
ketepatan asuhan gizi agar dapat dihasilkan layanan
dengan mutu sesuai dengan yang
ditentukan. Dalam
menunjang tercapainya tujuan di atas maka dibutuhkan pendokumentasian untuk
setiap tahapan kegiatan asuhan gizi khususnya hasil monitoring
dan evaluasi. Penerapan
kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu asuhan gizi dapat ditunjang dengan
adanya Surat Keputusan yang berisi kebijakan dan penyusunan
Standar Prosedur Operasional
(SPO) serta Instruksi Kerja (IK) dari instansi setempat. SPO merupakan langkah-langkah
(tata urutan) yang harus dilakukan sebagai pedoman bagi siapa saja yang
akan melakukan pekerjaan
tertentu secara terkendali
dan konsisten. Contohnya SPO asuhan
gizi. IK merupakan bagian dan
aplikasi dari SPO yang berorientasi pada teknis suatu pekerjaan. Contohnya instruksi kerja penulisan formulir
asesmen/pengkajian gizi, penulisan formulir asuhan gizi, pengisian formulir
terintegrasi.
B. INDIKATOR MUTU ASUHAN
GIZI
Untuk
menilai mutu asuhan gizi dapat dijabarkan ke dalam ukuran-ukuran yang bersifat
kualitatif maupun kuantitatif. Berikut ini
langkah-langkah asuhan gizi :
1. Proses
Asuhan Gizi
a. Tahap
asesmen gizi, yaitu mengumpulkan data dan membandingkan dengan standar
b. Menentukan
diagnosis gizi sesuai dengan hasil asesmen gizi
c. Intervensi gizi
diberikan sesuai dengan
masalah yang ditetapkan di
diagnosis gizi
d. Memonitor
indikator yang ditetapkan
e. Melakukan
asesmen ulang (re-asesmen)
2. Hasil
asuhan gizi
Indikator
mutu dari asuhan gizi yang dapat dinilai adalah :
- Perbaikan status gizi (perubahan berat badan sesuai dengan target)
- Perbaikan asupan zat gizi sesuai dengan kebutuhan
- Peningkatan pengetahuan gizi
- Perubahan perilaku menjadi sesuai dengan anjuran
Pengumpulan data untuk proses
asuhan gizi didapatkan
dari hasil pengawasan langsung
terhadap asuhan gizi
yang dilakukan oleh tenaga gizi. Sedangkan untuk data hasil asuhan gizi didapatkan dari data catatan
hasil asuhan gizi yang direkapitulasi
secara periodik, yaitu harian,
mingguan, bulanan sampai
tahun. Hasil evaluasi
yang sudah direkapitulasi akan
dijadikan indikator untuk
menilai pencapaian mutu asuhan
gizi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar